Developer Perumahan Syariah Bandung Resiko Membeli Rumah

Developer Perumahan Syariah Bandung | Salah satu bentuk untuk dapat memiliki rumah adalah dengan cara kredit baik lewat lembaga bank maupun bisa langsung ke pihak developer. Di antara kedua pilihan tersebut sama sama memiliki resiko yang berbeda tergantung dari sudut mana kita memandangnya karena memilki sistem yang berbeda.

Developer Perumahan Syariah Bandung
Developer Perumahan Syariah Bandung

Dalam artikel ini coba di bahas bagaimana resiko yang dapat terjadi apabila kita akan membeli rumah baik secara cash maupun kredit kepada pihak developer. Hal yang harus kita perhatikan pertama adalah dari sisi kepercayaan yang wajib kita perhatikan apakah developer perumahan yang kita akan bertransaksi memiliki reputasi yang cukup baik.

Pada prakteknya kita harus membayar rumah terebih dahulu sedangkan rumahnya belum jadi sementara konsumen telah membayar lunas. Selain itu juga dari sisi pengurusan surat sertifikat itu juga di lakukan oleh pihak developer. Beberpa hal yang harus di perhatikan ketika kita memilih developer perumahan syariah bandung adalah:

  • Ijin Peruntukan Tanah
  • Prasarana disekitar perumahan sudah tersedia, jangan sampai anda beli rumah lokasinya dipelosok desa, prasarana belum ada.
  • Kondisi tanah matang
  • Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer ataupun pihak lain yang bekerjasama dengan developer
  • IMB Induk
Developer property syariah yang terpercaya tentu saja telah memilki syarat - syarat yang telah di sebutkan di atas karena apabila belum maka ada baik nya mengurus terlebih dahulu.

Faktor lain yang perlu di perhatikan adalah proses pembangunan yang di lakukan oleh developer perumahan syariah bandung. Masalh yang sering timbul di dalam proses pemabangunan rumah antara lain:

  1. Rumah tidak jadi meskipun pembayaran sudah lunas. Resiko yang cukup jarang terjadi dan apbila terjadi ini merupakan maslah yang paling besar. Solusi terbaik adalah ketika di adakan nya akad maka di surat perjanjian ada klausul berisi kapan rumah jadi dan konsekuensi hukum jika rumah tidak jadi.
  2. Rumah jadi terlambat, tidak sesuai dengan target waktu yang dijanjikan dalam pejanjian. Ini risiko yang paling sering terjadi. Pastikan terdapat klausul dalam perjanjian yang mengatur solusi yang terbaik jika developer terlambat menyerahkan rumah.
  3. Rumah jadi dengan spesifikasi yang tidak sesuai standar atau buruk. Developer biasanya memberikan masa retensi selama 3 bulan setelah serah terima dilakukan. Selama masa retensi ini apabila ada kerusakan mengenai bangunan dan kondisi rumah masih menjadi tanggung jawab pihak developer. Pastikan semuanya tertulis di perjanjian.
Ada baiknya kita memnag cukup aktif untuk cek dan ricek para developer perumahan syariah bandung sehingga hal hal yang tidak kita inginkan tidak terjadi di dalam proses jual beli kepada pihak pengembang perumahan syariah bandung.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jual Bubuk Minuman Matcha Green Tea Latte Jatinegara Untuk Cafe Jakarta

Ternyata Ada Banyak Jenis Teh Buat Bahan Baku Bubuk Minuman Thai Tea di Indonesia Loh

Bubuk Minuman Aneka Rasa Smoothies